Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang Jambi, JPU Sebut Tak Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Penggantian Bahan Kimia

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 12:54:31 WIB
Sidang dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/7/2026).

JAMBI — Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/7/2026) hingga malam hari. Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Dwike Riantara, Manager Distribusi Gustoni, Direktur Keuangan Sahat, serta Masrizal selaku Plt Direktur Utama. Ketiganya merupakan pejabat yang menjabat pada periode pengadaan berlangsung.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Klaim Efisiensi Sucolite Belum Didukung Data Keuangan

Jaksa Penuntut Umum Kukuh menyampaikan, dari fakta persidangan terungkap bahwa pihak produksi menyebut penggunaan Sucolite lebih efektif. Namun, klaim tersebut belum diperkuat dengan kajian dari sisi keuangan perusahaan.

"Produksi memang menyampaikan Sucolite lebih efisien, tetapi belum ada kajian dari keuangan. Jadi belum bisa langsung disimpulkan lebih efisien," ujarnya usai sidang.

JPU juga menyoroti perubahan penggunaan bahan kimia dari aluminium sulfat cair pada 2020 menjadi Sucolite pada 2021. Menurutnya, notulen rapat yang diperlihatkan di persidangan tidak memuat pembahasan rinci mengenai alasan peralihan tersebut.

Peran Bagian Keuangan dan Risiko Bisnis Perusahaan

Dalam persidangan, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Mayang, Sahat, menerangkan bahwa bagian keuangan hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi, bukan terhadap barang yang dibeli. Ia juga menjelaskan pembayaran kontrak dilakukan pada Januari 2021, sementara kontrak telah dibuat pada tahun sebelumnya.

Sahat menyebut penilaian keuangan lebih melihat nilai kontrak yang masih berada di bawah pagu anggaran, bukan harga satuan barang. Ia menambahkan bahwa operasional perusahaan menggunakan hasil penjualan air, sehingga apabila terjadi kerugian, hal tersebut merupakan risiko bisnis perusahaan.

Menariknya, audit evaluasi kinerja oleh BPKP pada 2022 hingga 2024 disebut tidak menemukan temuan terkait perkara ini.

JPU Masih Memburu Pengusul Awal Penggunaan Sucolite

Jaksa Penuntut Umum mengaku masih akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan Sucolite dalam pengolahan air di Perumda Tirta Mayang. Hal ini dinilai penting untuk memetakan alur pengambilan keputusan yang berujung pada pengadaan bahan kimia tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menilai dakwaan yang disusun JPU belum terbukti berdasarkan fakta persidangan. Mereka berpendapat keterangan para saksi justru memperkuat argumen bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan perusahaan daerah.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top