JAMBI — Tren kenaikan harga emas batangan Antam masih berlanjut di awal pekan ini. Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut tercatat naik Rp7.000 menjadi Rp2.610.000 per gram pada Senin (3/8) pagi, berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pukul 08.57 WIB.
Kenaikan ini sekaligus mengerek harga buyback atau harga beli kembali emas batangan ke level Rp2.379.000 per gram. Namun, perlu dicatat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global.
Bagi warga Jambi yang berniat bertransaksi, ada beberapa ketentuan perpajakan yang perlu diperhitungkan agar nilai investasi tidak salah hitung. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku hari ini:
Kenaikan harga emas kali ini melanjutkan momentum penguatan yang terjadi pada perdagangan sebelumnya. Bagi investor di Jambi, selisih antara harga jual dan buyback tetap menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan untuk merealisasikan keuntungan.