JAMBI — Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Jambi pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB. Saat melintas di dekat perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi, petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Innova bernomor polisi BE 1253 EL. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan puluhan ribu benih lobster yang dikemas rapi dalam sepuluh kotak styrofoam.
Modus Operandi: Ganti Pelat Nomor Tiap Provinsi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Untuk mengelabui petugas selama perjalanan lintas provinsi, kendaraan yang digunakan telah disiapkan sejumlah pelat nomor berbeda. Mobil tersebut berganti-ganti identitas saat melintasi setiap provinsi.
"Pelat nomor BE 1763 YJ digunakan saat berada di Lampung, BG 1480 AAL di Sumatera Selatan, BH 1475 VE di Jambi, dan BM 1031 ZO untuk wilayah Riau," kata Boy di Jambi, Selasa.
Dari Lampung Menuju Riau, Upah Rp3 Juta Per Orang
Dari hasil penyelidikan awal, benih lobster itu diketahui diangkut dari Lampung dengan tujuan akhir Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Para pelaku diduga menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial JSM yang kini masih dalam pengejaran.
Atas jasanya mengantarkan barang ilegal tersebut, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta per orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Innova, empat pelat nomor kendaraan palsu, dan satu unit telepon genggam.
Kerugian Negara Capai Rp7,18 Miliar
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, potensi kerugian negara akibat pengangkutan ilegal ini mencapai Rp7,18 miliar. Angka tersebut dihitung dari total 47.872 ekor benih lobster jenis pasir yang berhasil diamankan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar. Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster ilegal ini.