Pencarian

KPK Tahan Dua Warga Purworejo, Ayah dan Anak Terlibat Makelar Kasus Bupati Pemalang

Jumat, 31 Juli 2026 • 12:06:32 WIB
KPK Tahan Dua Warga Purworejo, Ayah dan Anak Terlibat Makelar Kasus Bupati Pemalang
Dua warga Purworejo, ayah dan anak, dibawa petugas untuk menjalani proses hukum di Rutan KPK, Jakarta.

JAMBI — Penangkapan ini mengejutkan publik Purworejo, terutama karena LBS dikenal sebagai ketua sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penahanan keduanya. SBDO disebut bertugas sebagai staf administrasi di KPK, sementara ayahnya, LBS, merupakan seorang pengusaha lokal yang aktif di dunia kemasyarakatan.

Kronologi dan Modus Dugaan Pemerasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah dan anak ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan bermodus makelar kasus yang menyasar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berhasil menjaring ketiganya secara bersamaan.

KPK belum merinci secara detail nominal uang yang terlibat dalam transaksi yang digagalkan tersebut. Namun, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana.

Pengakuan Sekretaris Ormas: Tindakan Pribadi

Sekretaris ormas tempat LBS bernaung, S, mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang menimpa LBS merupakan persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan organisasi.

"Yang jelas apa yang terjadi dengan LBS bersifat perorangan," ungkap S, Kamis (30/07/2026).

S mengaku baru mengetahui kabar penangkapan tersebut setelah dihubungi rekan-rekannya. Ia menyebut komunikasi terakhirnya dengan LBS terjadi pada Jumat malam (24/07/2026), itupun hanya membahas agenda kegiatan organisasi.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

KPK memastikan proses hukum terhadap keduanya berjalan transparan dan profesional. Lembaga antirasuah juga akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SBDO sebagai pegawai yang dipekerjakan di KPK.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik makelar kasus merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. KPK berkomitmen membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Bagikan
Sumber: koranjuri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks