JAMBI — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berujung pada penetapan status tersangka. Anom bersama tiga orang lainnya kini berstatus tersangka dalam dua perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hasil ekspose penyidik menemukan dua perkara yang saling berkaitan. "Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Dugaan Pemerasan dan Pengembangan Kasus Kedua
Selain pemerasan terhadap bawahan dan pengusaha, KPK masih mendalami perkara kedua yang juga melibatkan Anom Widiyantoro. Namun, Budi belum merinci lebih jauh konstruksi perkara kedua tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
OTT yang dilakukan KPK ini menjadi pengembangan dari laporan masyarakat dan hasil penindakan di lapangan. Penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat kepala daerah, terutama praktik jual-beli jabatan dan pungutan liar yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Dakwaan Dokter Tifa Dinyatakan Tidak Cermat, JPU Ajukan Perbaikan
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih memperbaiki dakwaan daripada mengajukan banding atas putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim sebelumnya.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel membenarkan bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. "Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucap Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Perkara dengan nomor registrasi 354/Pid.B/2026/PN Jktim ini sebelumnya dinyatakan tidak cermat oleh majelis hakim lantaran JPU menjerat Dokter Tifa dengan pasal ganda, yakni KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan. Putusan sela tersebut mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang Perdana Digelar 6 Agustus 2026
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Christina Endarwati sebagai hakim ketua, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang menyinggung ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan ijazah palsu yang disampaikan Dokter Tifa berbuntut panjang hingga dilaporkan ke ranah pidana. Dengan perbaikan dakwaan ini, JPU berharap materi dakwaan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar.
Kedua perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan pejabat daerah. Untuk kasus Dokter Tifa, putusan sela yang mengabulkan eksepsi dinilai sebagai ujian bagi kehati-hatian jaksa dalam menyusun dakwaan. Sementara itu, penetapan tersangka Bupati Pemalang oleh KPK mempertegas arah pemberantasan korupsi yang menyasar kepala daerah aktif.