JAMBI — Pemerintah Kabupaten Batang Hari angkat bicara soal polemik dugaan TPPO yang melibatkan bayi G. Bupati M Fadhil Arief memastikan proses adopsi anak tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Keinginan Memiliki Keturunan
Menurut Fadhil, persoalan ini bermula dari keinginan seseorang untuk mengadopsi anak karena belum memiliki keturunan. Namun, niat baik itu diduga ditempuh melalui prosedur yang tidak sesuai dengan hukum.
"Kami meyakini awalnya ada niat baik dari pihak yang ingin mengadopsi anak karena belum memiliki keturunan. Tetapi menjadi tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat bahwa proses adopsi harus melalui jalur yang legal, bukan dengan cara yang salah," kata Fadhil saat penyerahan bayi G di Polda Jambi.
Pemkab Akan Pantau Hak Anak Setelah Pengembalian
Fadhil mengapresiasi sinergi Polda Jambi dan Polres Batang Hari dalam menangani kasus ini. Namun, ia menekankan perlindungan terhadap bayi G tidak berhenti setelah anak tersebut kembali ke ibu kandungnya.
Pemkab Batang Hari melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan. "Kami akan terus memantau bagaimana hak-hak anak ini dipenuhi. Negara harus hadir memastikan anak mendapatkan haknya, baik saat ini maupun setelah penyerahan kepada ibu kandungnya," ujar Fadhil.
Sempat Ada Keraguan soal Pengasuhan
Fadhil menjelaskan bahwa bayi G sempat dibawa kembali setelah proses mediasi. Hal itu terjadi karena adanya keraguan dari pihak yang berniat mengadopsi maupun ibu kandung terhadap pengasuhan yang dilakukan UPTD PPA.
"Mereka meragukan apakah anak ini akan dirawat dengan baik. Karena itu diperlukan mediasi dan edukasi, baik kepada saudara-saudara kita dari Suku Anak Dalam maupun kepada ibu kandung sebagai korban," jelasnya.