TANJUNG JABUNG BARAT — Rapat paripurna yang seharusnya menjadi penentu arah belanja daerah tahun 2027 justru berakhir tanpa keputusan. Ketidakhadiran pihak eksekutif dalam pembahasan KUA-PPAS menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen sinergi antara Bupati dan DPRD, terutama setelah sebelumnya pimpinan daerah menekankan pentingnya kebersamaan dalam menyusun APBD yang berkualitas.
Dalam tata kelola pemerintahan, KUA-PPAS adalah fondasi yang menentukan prioritas pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran. Ketika forum resmi ini gagal berjalan, publik berhak mempertanyakan apakah kebuntuan ini murni persoalan teknis komunikasi, atau justru cermin ego kelembagaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.
Forum yang Dipertaruhkan: Bukan Sekadar Agenda Seremonial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan posisi kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang sejajar. Artinya, DPRD bukan bawahan eksekutif, melainkan representasi rakyat yang mandatnya wajib dihormati.
Ucok Mora, yang memimpin jalannya rapat, memastikan pembahasan akan dijadwalkan ulang agar proses penganggaran tetap berjalan. Namun, ia juga mengisyaratkan bahwa insiden ini mencoreng citra penghormatan antarlembaga di mata publik.
Mengapa Ketidakhadiran Eksekutif Menjadi Persoalan Krusial?
Publik sulit mengabaikan fakta bahwa ketidakhadiran dalam forum resmi negara menimbulkan preseden buruk. Apalagi, pernyataan Bupati soal pentingnya sinergi beberapa hari sebelumnya menjadi ironi ketika praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa prinsip good governance mensyaratkan akuntabilitas dan komunikasi yang sehat antar institusi. Hubungan yang tidak harmonis antarlembaga negara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan.
Apa Dampaknya bagi Warga Tanjung Jabung Barat?
Kebuntuan ini bukan hanya soal hubungan elite politik. Keterlambatan pembahasan anggaran berisiko menghambat realisasi program pembangunan dan layanan dasar warga, mulai dari infrastruktur hingga bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2027.
Pemerintah kerap menuntut kedisiplinan dari aparatur sipil negara, namun ketika agenda resmi DPRD gagal berjalan karena minimnya kehadiran, konsistensi keteladanan kepemimpinan daerah patut diuji. Demokrasi lokal tidak dibangun dengan ego kelembagaan, melainkan dialog dan kesediaan duduk bersama menyelesaikan perbedaan.
Menghormati DPRD pada hakikatnya adalah menghormati rakyat yang diwakili. Ketika kepentingan warga harus tertunda karena para pemimpinnya gagal menunjukkan keteladanan, maka yang paling dirugikan adalah seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat.