JAMBI — Kasus dugaan pemerasan menimpa seorang pengusaha rokok ilegal asal Kota Jambi berinisial H. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp 700 juta oleh oknum pegawai Bea Cukai Jambi agar ribuan bungkus rokok tanpa cukai miliknya yang disita di Tanjung Jabung Timur bisa dikembalikan.
Pengakuan itu disampaikan Havis, kerabat H, kepada awak media. Menurut Havis, permintaan tersebut muncul saat H memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Wilayah Jambi yang berlokasi di Pal 2 Kasang, Jambi Timur.
“Pegawai minta Rp 700 juta kepada H jika mau rokoknya dikembalikan Bea Cukai. Ini seperti pemerasan saja,” ujar H kepada wartawan.
Negosiasi di Dalam Kantor dan Permintaan yang Dianggap Tidak Masuk Akal
Havis menceritakan, H sempat menjalani proses negosiasi dengan oknum pegawai tersebut. Tawaran yang diajukan dinilai tidak masuk akal dan berbau pemerasan, yakni menyerahkan uang ratusan juta rupiah sebagai syarat pengembalian barang sitaan.
Awalnya, H mengetahui penangkapan ribuan rokok miliknya dari istrinya melalui sambungan telepon seluler. Sang istri mengabarkan bahwa H sedang menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai.
Sempat Dihentikan Petugas Keamanan, Dua Orang dari Bagian Intel Menyita Identitas
Mendapat kabar tersebut, H bersama Havis bergegas mendatangi kantor Bea Cukai untuk mencari kejelasan soal nominal uang yang diminta kepada istrinya. Namun, setibanya di lokasi, rombongan dihentikan petugas keamanan di pos penjagaan gerbang masuk.
Mereka diminta melaporkan maksud dan tujuan kedatangan. Setelah itu, dua orang pegawai yang diduga dari bagian intel meminta Kartu Penduduk milik Havis.
“Kemudian dua orang pegawai Bea Cukai yang diduga dari bagian intel meminta identitas Kartu Penduduk milik Havis dan langsung difoto menggunakan HP Android dan menyarankan untuk menunggu. Setelah itu kedua pegawai tersebut langsung kembali ke dalam Kantor Bea Cukai dan tidak muncul untuk memberikan keterangan lagi,” ungkap H.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Jambi terkait dugaan praktik pemerasan tersebut. Belum diketahui pula langkah hukum yang akan ditempuh H atas pengalamannya itu.