Dorong Pemidanaan Humanis, Ditjenpas Jambi Optimalkan Sinergi Pidana Kerja Sosial

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 05 Februari 2026 | 14:50:03 WIB

Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi terus mendorong penguatan sinergi lintas instansi guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) di Provinsi Jambi. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam program Dialog Jambi Menyapa di RRI Jambi, Kamis, 5 Februari 2026.

Irwan menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan aktif dari masyarakat.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana penjeraan, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara Ditjenpas, Kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jambi.

Sebagai wujud nyata penguatan sinergi, Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jambi, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi juga tengah menyusun pedoman pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang melibatkan berbagai unsur, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, Koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, Ratna Sari, menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan. Ia menilai kebijakan ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendorong pelaku tindak pidana untuk memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar.

Ratna Sari menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi siap bersinergi dan memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama melalui nota kesepahaman dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi akan terus diperkuat guna mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap sinergi antarinstansi semakin solid sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi dapat berlangsung secara efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Reporter: Sutomo
Back to top