JAKARTA — Pemerintah secara resmi menurunkan harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode awal Juni 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan penyebab utama penurunan ini adalah berkurangnya permintaan dari negara-negara importir utama, khususnya India.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” kata Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar 148 dolar AS per MT untuk periode Juni 2026. Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode yang sama, yaitu 128,6892 dolar AS per MT.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 untuk BK. Adapun PE CPO mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026 dari tiga sumber. Pertama, bursa CPO Indonesia sebesar 920,80 dolar AS per MT. Kedua, bursa CPO Malaysia sebesar 1.138,22 dolar AS per MT. Ketiga, harga port CPO Rotterdam sebesar 1.429,40 dolar AS per MT.
Namun, karena selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, perhitungan HR CPO diubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, harga dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber yang menjadi median dan terdekat dari median. Hasilnya, HR CPO bersumber dari bursa CPO Malaysia dan bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.
Untuk produk turunan, minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto ? 25 kg dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026. Keputusan tersebut memuat daftar merek yang dikenakan bea keluar khusus untuk produk kemasan kecil tersebut.