JAMBI — Transaksi jual beli emas Antam tidak bisa dilepaskan dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. Ketentuan ini berlaku untuk semua pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Bagi investor yang hendak mencairkan emas batangan, perlu memperhitungkan potongan pajak di sisi penjualan. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Artinya, jika seorang investor tanpa NPWP menjual emas batangan senilai Rp10 juta, ia hanya akan menerima dana bersih sekitar Rp9,7 juta setelah dipotong pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Investor disarankan memantau langsung situs resmi Logam Mulia Antam sebelum bertransaksi.